Home | Info TFF | RIL | Program | Berita | Pustaka | Situs Lain | Hubungi Kami

 R I L > Kriteria dan Indicator RIL RIL Criteria & Indicators
  Cari di situs ini
  Sponsor Kami
Development of this website has been funded through ITTO Project PD 110/01 Rev. 4(I)
   

 

 
  Kriteria dan Indikator RIL  
click to print
 

Untuk mendefinisikan penggunaan dan verifikasi dari RIL, TFF lagi mengembangkan suatu kumpulan dari kriteria dan indikator yang dapat di pakai di Asia Tenggara.

Kriteria dan indikator RIL serupa, juga sedang dikembangkan di daerah Amazon, Guyana, Afrika Barat dan Tengah.

Kriteria dan Indikator RIL yang lengkap akan dipublikasikan dalam situs ini segera setelah selesai.

Kriteria, Indikator, dan Verifikasi untuk mengsahkan Pengunaan RIL (Version 1.1). Untuk download versi untuk print Klik di sini

KRITERIA : Kondisi atau aktivitas penting yang perlu dipenuhi untuk memastikan apakah tujuan telah tercapai atau belum.
INDIKATOR : Rincian aspek-aspek yang terdapat pada kriteria.
VERIFIKASI : Hal atau aspek yang diamati atau diperiksa oleh auditor untuk membuktikan apakah kriteria yang diminta sudah dipenuhi.

 

Prinsip Kriteria Indikator
V e r i f i k a s i
Reduced-Impact Logging dilaksanakan seperti ditentukan dalam TFF – “RIL Verified”
  1. Inventarisasi sebelum pemanenan, telah dilakukan untuk mengidentifikasi semua pohon yang akan dipanen dan pohon yang dilindungi sesuai dengan standar yang diatur dalam sistem dan administrasi Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI) atau Tebang Pilih Tanaman Jalur (TPTJ).
    1.1 Kunjungan lapangan untuk memverifikasi bahwa inventory telah dilakukan dan bahwa pohon-pohon diberi label serta dinomori sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      1.1.1 Pengecekan lapangan harus dilakukan secara berkala di beberapa lokasi.
    1.2 Perusahaan telah membuat standar kegiatan cruising termasuk mengenai pohon mana yang tepat untuk diinventori.
    1.3 Ringkasan hasil cruising (LHC) tersedia di seluruh area yang akan dipanen.
        1.3.1 Dokumen harus menunjukkan bahwa jenis pohon yang dilindungi oleh hukum di Indonesia dan CITES tidak termasuk dalam daftar pohon yang akan dipanen.
  2. Peta posisi pohon dan kontur skala operasional dengan akurasi yang baik tersedia untuk seluruh area yang akan dipanen.
    2.1 Perusahaan memiliki peta kontur dengan skala yang tepat, yang diperoleh melalui metode remote sensing atau telah menerapkan prosedur survey dasar yang baik dalam melakukan pemetaan kontur dan posisi pohon yang akurat secara rutin.
        2.1.1 Skala peta operasional yang baik adalah tidak lebih dari 1:5000 dengan interval kontur tidak lebih dari 5 m.
        2.1.2 Informasi yang terdapat pada peta operasional posisi pohon dan kontur sedikitnya memuat seperti lintasan air baik yang permanen maupun musiman, kontur, jalan (baik yang sudah ada maupun yang masih direncanakan), batas-batas wilayah, tanda-tanda alam yang dapat mempengaruhi perencanaan pembalakan dan lokasi seluruh pohon yang dapat dipanen.
        2.1.3 Direkomendasikan agar survey dasar dilakukan dengan menggunakan jaringan survey yang dapat digunakan untuk orientasi lapangan.
    2.2 Tingkat keakuratan peta harus memadai agar dapat dilakukan perencanaan jalan sarad yang juga akurat sesuai dengan kontur, lokasi tanda-tanda alam (misal sungai) dan informasi lokasi pohon.
        2.2.1 Pengecekan lapangan akan memverifikasi keakuratan peta. Lokasi pohon harus akurat dalam radius 20m.
  3. Batas wilayah pemanenan harus dibuat di lapangan dan ditunjukkan di atas peta sesuai dengan peraturan/persyaratan yang diminta.
    3.1 Prosedur-prosedur dalam membuat batas pembalakan harus diuraikan dengan jelas.
      3.1.1 Pengecekan lapangan secara random dan representatif memverifikasi keberadaan batas-batas operasional.
    3.2 Batas pemanenan tidak tumpang tindih dengan batas area yang dilindungi dengan diidentifikasikannya lebih akurat di peta, baik yang terdapat di dalam maupun diluar batas konsesi.
  4. Perusahaan memiliki ijin konsesi (IUPHHK) dan ijin penebangan tahunan (SK RKT) yang masih berlaku.
      4.1.1 Pengecekan dokumen untuk memverifikasi sahnya dokumen perijinan
  5. Rancangan kegiatan pemanenan dipersiapkan untuk menunjukan bagaimana perusahaan merencanakan pemanenan yang akan dilakukan.
    5.1 Rencana pemanenan disiapkan pada peta kontur dan posisi pohon.
    5.2 Perusahaan telah mengembangkan standar operasional dan lingkungan sebagai petunjuk dalam perencanaan dan pembalakan.
      5.2.1 Standar operasional didalamnya terdapat pertimbangan-pertimbangan kelerengan maximum jalan sarad, kondisi tanah, lokasi TPN, dan prosedur penyeberangan sungai.
      5.2.2 Standar lingkungan didalamnya terdapat kebijakan kelerengan maximum baik untuk pembalakan ground based, zona riparian, penyeberangan sungai serta pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan aspek budaya Standar Lingkungan akan dipublikasi dalam bentuk manual, “Pertimbangan bagi Perencanaan RIL”.
    5.3 Perusahaan telah menunjuk staf yang bertanggung jawab membuat rancangan pembalakan yang lengkap.
      5.3.1 Rancangan yang akurat, dimana informasi kontur dan posisi pohon berhubungan erat dengan standar perencanaan, haruslah menjadi kegiatan yang rutin.
  6. Jalan sarad dan TPN dikerjakan sebelum kegiatan penebangan dimulai sesuai dengan standar operasional dan lingkungan.
    6.1 Perusahaan telah menunjuk staf yang bertanggung jawab melaksanakan penetapan lokasi jalan sarad dan TPN secara detil.
      6.1.1 Pengecekan lapangan memastikan bahwa lokasi jalan sarad dan TPN secara rutin ditentukan sesuai rencana pembalakan dan standar-standar yang telah dispesifikasikan.
    6.2 Peta-peta diperbaharui dengan menunjukkan lokasi TPN dan jalan sarad yang actual, bila terjadi perubahan pada peta sebelumnya.
  7. Jalan sarad dibuka sebelum kegiatan penebangan dimulai dan sesuai dengan standar operasional dan lingkungan (Pedoman prosedur operasional yang akan dipublikasikan sebagai bagian dari proyek ITTO).
    7.1 Tujuan dan prosedur pembukaan jalan sarad secara jelas disampaikan kepada supervisor dan staff operasional.
      7.1.1 Mandor yang bertanggung jawab atas kegiatan pembalakan harus memiliki peta yang terbaru dan akurat sebagai panduan dalam kegiatan pembalakan.
    7.2 Tersedia pedoman tekhnis sederhana tentang pembukaan jalan sarad (akan dimasukkan ke dalam pedoman prosedur operasional)
      7.2.1 Pengecekan lapangan memastikan bahwa jalan sarad dan TPN secara rutin dibuka sebelum penebangan dan bahwa jalan sarad dan TPN dibangun sesuai dengan standar yang berlaku.
  8. Penebangan dan bucking dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan pedoman RIL (akan dimasukkan ke dalam pedoman prosedur operasional).
    8.1 Para penebang telah diberi petunjuk mengenai bagaimana kriteria2 pengambilan keputusan dalam kegiatan mereka melakukan penebangan langsung. Termasuk didalamnya adalah tingkat keselamatan, kesesuaian dengan jalan sarad, lokasi dengan pemanenan berikutnya dan dengan pohon-pohon yang dilindungi dan pohon inti, tinkat pemulihan/recovery pohon yang ditebang, dan memperkecil patah pada saat penebangan.
        8.1.1 Apakah para penebang memiliki buku saku yang berisi informasi perhitungan dasar penebangan dan bucking?
    8.2 Para penebangan dilengkapi dengan perlengkapan dasar keselamatan dan alat-alat yang memadai untuk melakukan penebangan langsung.
        8.2.1 Para penebang dilengkapi dengan alat pengaman dasar (topi/helm) serta perlengkapan penebangan lainnya seperti baji.
      8.3 Perusahaan memiliki kebijakan yang jelas serta tertulis mengenai standar pemanfaatan dan bucking. Kebijakan ini harus menyebutkan batas maksimum kerusakan yang bisa ditolerir, panjang kayu bulat dan jenis-jenis apa saja yang dikehendaki.
  9. Penyaradan dilakukan sedemikian rupa guna menekan kerusakan tanah dan tegakan tinggal.
    9.1 Perusahaan mengeluarkan petunjuk operasional kepada operator traktor untuk memastikan agar mesin tetap berada di jalan sarad dan memaksimalkan winching.
      9.1.1 Jika kayu bulat berada sekitar 20m dari jalan sarad, harus ditarik dengan menggunakan winch, kecuali jika posisinya sulit sehingga tidak memungkinkan memasukan sling ke kayu log atau jika ada rintangan yang menghalangi winching langsung.
    9.2 Operator traktor tidak akan membangun jalan sarad baru yang tidak diberi tanda di lapangan tanpa pembicaraan sebelumnya dengan mandor.
        9.2.1 Tidak dibenarkan adanya jalan sarad berpotongan atau ganda.
  10. Perusahaan harus memiliki kebijakan yang jelas mengenai deaktivasi TPN dan jalan sarad untuk meminimalisir resiko erosi.
    10.1 Pedoman deaktivasi untuk jalan sarad harus menjelaskan bagaimana dan kondisi seperti apa sudetan harus dibuat.
    10.2 Sudetan pada jalan sarad merupakan bagian dari pekerjaan seorang operator traktor.
        10.2.1 Pengecekan lapangan harus dilakukian untuk memastikan bahwa sudetan dan deaktivasi TPN dilakukan sesuai standar perusahaan.
  11. Monitoring dan evaluasi setelah pemanenan dilakukan dengan maksud agar evaluasi terhadap diri sendiri terus menerus dilakukan dan sebagai umpan balik kepada pihak manajemen atas penerapan RIL.
    11.1 Monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan sebagai tugas serta tanggung jawab pekerjaan dan dari staf yang cakap yang telah diberi petunjuk bagaimana kegiatan-kegiatan ini dilakukan.
      11.1.1 Tugas-tugas ini dapat ditambahkan dalam tugas dan tanggung jawab mandor atau petugas baru yang ditunjuk sebagai “pengawas block”.
    11.2 Monitoring rutin di lapangan dilaksanakan selama pembalakan untuk memastikan apakah tujuan RIL telah dicapai.
    11.3 Prosedur evaluasi setelah pemanenan yang telah diterapkan, yang menilai bagaimana tujuan RIL dapat dicapai dan melaporkannya kepada manajemen.
      11.3.1 “Catatan blok” tersedia. Laporan ini harus memuat seluruh aspek dan persyaratan pembalakan maupun deaktivasi serta harus melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan. Peta yang mengindikasikan area yang dibalak sebaiknya disertakan.
  12. Manajemen telah memiliki kebijakan-kebijakan, pedoman dan personel yang memadai untuk memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan jelas atau perlu modifikasi sehingga penerapan praktek RIL menjadi kenyataan.
    12.1 Kebijakan dan pedoman perusahaan untuk inventori, perencanaan dan personel-personel operasional disebutkan pada tujuan-tujuan RIL dan secara jelas menginformasikan tanggung jawab masing-masing individu.
      12.1.1 Terdapat standar operasionial prosedur dan / atau kebijakan yang menguraikan berbagai elemen system RIL.
          12.1.2 Terdapat uraian tugas dan tanggung jawab yang memperlihatkan integrasi fungsi dan tanggung jawab.
      12.2 Personel yang telah dipiih, dilatih dan diberi petunjuk yang memadai agar kegiatan RIL dapat dilaksanakan secara efektif.


 
 

Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.

 
     
 
Topik Ini
 
Topik Berkaitan
Apa itu RIL ?
Kriteria dan Indikator RIL
Ongkos dan manfaat
RIL dan hubungan dengan pasar
RIL dan Sertifikasi
   
 
Pernyataan Misi
  Misi utama dari TFF adalah mempromosikan pengelolaan hutan tropis secara lestari, melalui pengumpulan dan penyebaran informasi tentag manfaatnya dan melatih cara pengelolaan yang tepat
    Apa itu RIL ?
Ongkos dan Manfaat RIL
  Back to top
Home Contact Us Search this site FAQs About Us Selected pictures Site map